Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Online (LSP Online) untuk memenuhi kebutuhan industri keuangan khususnya pasar modal dan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Online. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal; Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.02/2024 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal; Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-79/MS.12/2024 tentang Surat Kelengkapan Dokumen atas Permohonan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Online (LSP Online); dan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-6/MS.1/2024 tentang Pemberian Rekomendasi Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Online (LSP Online). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP Online dan Asesor Kompetensi LSP Online dalam pelaksanaan asesmen kompetensi pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Penjaminan Emisi Efek.